Medan (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama tidak yakin politikus Partai Golkar Azis Samual yang menjadi dalang utama pengeroyokan dirinya.
Haris menyebut dirinya tidak kenal secara pribadi dengan Azis Samual. "Saya tidak kenal dengan Azis, saya tidak pernah berkomunikasi, tiba-tiba Azis Samual melakukan atau membayar orang untuk mengeroyok. Tidak ada permasalahan, kan jadi aneh," ujarnya didampingi Ketua KNPI Sumut Samsir Pohan di Medan, Sumatera Utara, Rabu (2/3).
Begitupun masalah di Partai Golkar, Haris merasa tidak pernah bersinggungan dengan Azis Samual. Sehingga Haris tidak yakin Azis merupakan dalang utama.
"Tidak ada perdebatan secara langsung ya, atau di group WA (What's App), saya bingung karena saya satu partai dengan Azis Samual. Saya dengar itu katanya petinggi partai, jadi kita bingung kok bisa petinggi partai bisa melakukan pengeroyokan terhadap kader partai atau anggota partai sendiri, saya kan Golkar," tuturnya.
"Kalau memang ada permasalahan partai, ya tolong dibuka ke publik apa kekesalan dia terhadap saya," sambung Haris.
Di sisi lain Haris juga mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang telah mengungkap peran orang yang telah mengeroyok dirinya.
"Jadi kita harap bahwa pihak kepolisian juga dengan teknologi bisa mengungkap siapa di atas Azis Samual, karena saya tidak pernah mengenal yang namanya Azis Samual," tegasnya.
Diketahui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkas Azis Samual (AS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Penetapan status tersangka juga dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan status tersangka tersebut.
"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.
Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.