Jakarta (ANTARA) -
"Saat ini dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ade Ary menjelaskan korban EA telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 18 November 2024.
"Berdasarkan laporan pelapor atau korban, korban mengalami pemukulan dengan tangan kosong di wajah korban sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah," katanya.
Ade Ary menambahkan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi berawal dari keributan di jalan. Skhirnya terlapor memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban.
"Pengemudi taksi online diduga dianiaya sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," katanya.
Sebelumnya beredar video viral di akun instagram @jakut.info, yang memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih menghadang sebuah mobil yang diduga milik korban dan terjadi keributan hingga pemukulan.
"Penumpang mengatakan peristiwa ini berawal saat pengemudi taksi online yang ia tumpangi hendak mendahului kendaraan pelaku lantaran berkendara pelan di lajur cepat," tulis akun tersebut.
Pengemudi taksi online yang mencoba untuk menghindari dengan cara menyalip justru dikejar dan dihentikan oleh mobil pelaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi buru pelaku pengeroyok sopir taksi online di jalan tol