Langkat (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Langkat, menangkap diduga pelaku tindak pidana memiliki, menguasai, narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap dari Dusun
VIII Kata Jadi Lalangan Desa Stungkit Kecamatan Wampu, dengan berat 4,69 gram.
Informasi yang dihimpun, Rabu (12/1) di Mapolres Langkat, di Stabat, dua tersangka yang ditangkap itu Darul (27) warga Dusun VIII Kata Jadi Lalangan Desa Stungkit Kecamatam Wampu dan
Rudi Kirana alias Badrun (33) warga Dusun III Desa Stungkit Kecamatan Wampu.
Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat, Selasa (11/1) sekitar 15.00 WIB, di Dusun VIII Kata Jadi Lalangan Desa Stungkit Kecamatan Wampu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap warga Bingai Wampu miliki sabu dan pil ekstasi
Adapun barang bukti empat bungkus
plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 gram, dua plastik yang berisikan plastik klip bening kosong, tiga skop yang terbuat dari pipet plastik, satu timbangan elektrik, satu dompet.
Sebelumnya personel Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di pimpin oleh Kanit Lidik 1 mendapat Informasi dari nasyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VIII Kata Jadi Lalangan Desa Stungkit Kecamatan Wampu.
Saat dilakukan penyelidikan tim mendapat informasi target sedang duduk di bawah pohon sawit, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan disekitar TKP.
Maka ditemukan dompet yang berisikan sabu-sabu, mereka berdua mengakui narkotika itu milik mereka.