Pematang Siantar (ANTARA) - Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kewaspadaan agar pangan yang dikonsumsi aman dan bebas dari bahan berbahaya.

Ajakan ini disampaikan usai pers rilis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, terkait temuan distributor formalin di Kota Pematangsiantar di aula Kantor Dinas Kesehatan Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Jumat (12/12).
Wesly didampingi Ketua TP PKK Pematangsiantar, Nyonya Liswati Wesly Silalahi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar, Muhammad Hamam Sholeh AP, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Johannes Sihombing SSTP MSi.
Wesly mengingatkan masyarakat, penggunaan bahan berbahaya, seperti formalin pada pangan merupakan ancaman serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga.
Lebih lanjut Wesly mengatakan, formalin adalah bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh, dan sangat tidak layak digunakan untuk makanan yang dikonsumsi.
Makanya, temuan distributor formalin di wilayah Kota Pematangsiantar, dinilai merupakan satu langkah besar yang menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat, khususnya dalam hal pangan yang dikonsumsi setiap hari.

Sebagai bagian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Wesly mengaku bangga dan menyatakan langkah tersebut merupakan komitmen dan hasil sinergi seluruh elemen masyarakat.
Dikatakan, penangkapan jaringan distributor formalin bukan hanya sebuah keberhasilan aparat penegak hukum, tetapi juga bentuk dari komitmen kuat untuk memastikan Sumatera Utara bebas dari pangan berformalin.
Seluruh lapisan masyarakat, mulai produsen hingga konsumen, diajak untuk bersama-sama mendukung gerakan ini, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, agar pangan yang sampai ke meja makan adalah pangan yang aman dan berkualitas.

Momen itu, Wesly mengapresiasi upaya BBPOM, Dinas Kesehatan, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut.
"Ini adalah contoh nyata bahwa dengan sinergi yang kuat dan komitmen yang hebat, kita bisa mengatasi tantangan besar yang ada di depan kita," ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes menerangkan, formalin yang ditemukan sebanyak 400-an liter.
Temuan itu hasil pengembangan saat BBPOM melakukan pembinaan terhadap pengusaha mie basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
BBPOM katanya, pernah melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Dwikora Parluasan dan menemukan mie basah berformalin.
Begitu pula pihak BBPOM menemukan pabrik mie basah berformalin di Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar bersama BBPOM menindaklanjuti ke salah satu apotek di Jalan Rakutta Sembiring.
"Kita memancing distributor formalin. Ternyata berasal dari Kota Medan dan sudah ditindaklanjuti BPOM Medan," ujarnya.
Perwakilan BBPOM, Mojaza Sirait SSi Apt memaparkan, pada Rabu, 11 Desember 2025, penyidik BBPOM di Medan menemukan pendistribusian di salah satu sarana di Kora Pematangsiantar, dan secara simultan ditemukan di rumah sales formalin di Kota Medan.
Penemuan tersebut, katanya, diperoleh dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, 20 Agustus 2025.
Sementara, formalin yang disita yaitu satu karton masing-masing berisi 40 botol kemasan satu liter di Kota Pematangsiantar, dan 142 botol kemasan satu liter di Kota Medan. Total 542 botol dengan perkiraan nilai ekonomis Rp19 juta.
Formalin tersebut jika digunakan dalam produksi mie basah bisa untuk 542 ton. Di mana rata-rata sehari produksi mie pada satu produsen adalah satu ton.
Disebut, penyalahgunaan formalin dalam produksi mie basah melanggar Undang-Undang Pangan Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 140 junto Pasal 86 ayat 2 dan Pasal 136 junto Pasal 78 ayat 1. (Adv)
