Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Stabat, Polres Langkat, menangkap tersangka Andriansyah Rizal alias Andri (34) warga Jalan Umar Baki Lingkungan III Paya Mabar Rel Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,51 Gram.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (1/12).
Penangkapan itu dilakukan oleh personel Polsek Stabat dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, empat bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu unit timbangan dan uang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp2.800.000.
Baca juga: Polsek Pangkalan Susu tangkap pencuri kabel telkom
Sebelumnya sekitar pukul 10.30 WIB, Kapolsek Stabat Iptu Ferry Ariandy, SH, MH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Jalan Umar Baki Lingkungan II Paya Mabar Rel Kelurahan Paya Mabar Stabat, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu- sabu.
Kemudian Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sejahtera Ginting, SH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Lalu, pukul 11.30 WIB, Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Reskrim mendapati informasi bahwasanya ada satu orang pelaku sedang berdiri menunggu pembeli berada di samping rumahnya.
Melihat kedatangan polisi pelaku melarikan diri dan membuangkan satu klip plastik bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, namun anggota Opsnal berhasil mengamankan tersangka lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan berbagai barang bukti tersebut.