Langkat (ANTARA) - Polsek Pangkalan Susu, Polres Kabupaten Langkat menangkap tersangka R Alias Poler (41) warga Linkungan Paya Kiri Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan, karena melakukan pencurian satu rol kabel LAN, dua Pcs kabel grounding, satu unit batreai aki 35A, satu unit batreai aki 200A, satu buah cas baterai dan 10 meter kabel listrik ukuran 2,5 milimeter.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (1/12).
Akibat kejadian itu korban kantor Telkom PT Pertamina Jalan Samudera Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu, mengalami kerugian Rp 18.990.000.
Sebelumnya seluruh barang yang hilang tersebut berada di areal kantor Telkom PT Pertamina, pada saat saksi-saksi melakukan kegiatan rutin patroli melihat ada orang yang mencurigakan berada di dalam gudang, kemudian pada saat hendak dilakukan penangkapan pelaku sudah tidak berada ditempat/melarikan diri.
Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didukung bukti dan petunjuk yang cukup lalu dan berkeyakinan jika pelaku pencurian tsb dilakukan oleh laki-laki bernama R Alias Poler.
Kemudian tim mencari tau keberadaan pelaku dan tepatnya pada hari Selasa, (30/11) sekira pukul 16.00 WIB, tim didampingi personel Polsek Pangkalan Brandan melihat pelaku R Alias Poler sedang berada disebuah warung di Jalan Baru Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan.
Kemudian oleh tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud.