Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Khairun alias Arul (49) warga Dusun Sido Rukun Dondong Timur I Desa Stabat Lama Barat Kecamatan Wampu, dengan barang bukti 3,17 gram sabu-sabu, diduga sebagai salah bandar narkotika di kawasan itu.
Penangkapan itu dilakukan aparat Polsek Stabat, dikediamannya Selasa (10/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Sebelumnya Kapolsek AKP Ferry Ariandy SH MH menerima informasi dari masyarakat, lalu petugas mengamankan barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik klip bening sedang berisi kristal putih diduga sabu, satu ball plastik klip bening kosong, dua sekop terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan elektrik, handphone, kotak kaca mata.
Sebelumnya di kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelakunya.