Langkat (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat telah mengambil langkah tegas dengan menahan seorang anggota Polri berinisial ES, Brigadir Polsek Stabat terkait dugaan pelanggaran disiplin berupa Perselingkuhan dengan istri anggota DPRD yang berinisial MD.
Saat ini untuk perkara yang dilaporkan sudah dilakukan gelar perkara dan prosesnya sudah ditingkatkan ketahap pemeriksaan dengan menerbitkan laporan polisi dan terhadap pelapor telah dilakukan Penahanan ditempat Khusus (Patsus) Siepropam Polres Langkat terhitung mulai tanggal 05 Oktober 2025 Pukul 21.00 WIB, serta dilakukan pemeriksaan saksi- saksi, ungkap Kasi Humas Polres Langkat Iptu Jekson Situmorang, di Stabat, Sabtu.
Jekson Situmorang menambahkan tindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakan disiplin serta etika profesi dilingkungan Kepolisian.
"Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kami tegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujarnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan bahwa Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo telah berulang kali mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran, sekecil apapun.
