Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan, Siti Suciati meminta pemerintah kota mengawal ketat potensi pendapatan dari pos pajak daerah direncanakan Rp2,5 triliun dari total RAPBD 2022 sebesar Rp6,27 triliun lebih.
"Pos pajak daerah menyumbang Rp2,5 triliun yang berarti mengalami kenaikan Rp859 miliar atau 49,76 persen bila dibandingkan APBD 2021," kata Suci di Medan, Selasa.
Ia memberikan dukungan penuh atas upaya Pemkot Medan yang memaksimalkan pendapatan asli daerah dari pajak hotel, restoran, reklame, hiburan dan parkir.
Lalu retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terus ditingkatkan di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Wali Kota Medan pantau pembuatan bak kontrol di bawah Jembatan Amplas
"Pemkot Medan harus mengawal ketat potensi dari sisi pendapatan. Sebab, hal itu sangat merugikan, jika tidak sesuai dengan yang direncanakan," papar Siti.
Legislator perempuan ini menyoroti atas penetapan RAPBD Kota Medan 2022 mengalami peningkatan 20,72 persen dibandingkan APBD 2021 sebesar Rp5,19 triliun.
"Kami dukung penuh, namun mempertanyakan apa saja langkah dan strategi Pemkot Medan untuk bisa meningkatkan capaian pendapatan asli daerah," ujar Siti Suciati.