Medan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kab. Samosir menyetujui dan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atas KUA dan PPAS R.APBD 2024.
Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir Pantas M. Sinaga, Nasib Simbolon disaksikan Forkopimda dan ketua Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, (18/08).
Rapat dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Kab. Samosir Sorta E. Siahaan setelah dinyatakan kuorum.
Juru Bicara Banggar DPRD Kab. Samosir, Saurtua Silalahi menyampaikan, Banggar DPRD bersama TAPD telah berusaha menyusun , membahas KUA PPAS untuk mendukung program prioritas pemerintah guna kesejahteraan masyarakat dan menetapkan KUA dan PPAS RAPBD 2024 sebesar Rp681.159.100.376 Miliar.
Sementara itu Ketua DPRD Kab. Samosir, Sorta E. Siahaan mengatakan hasil kesepakatan bersama KUA PPAS RAPBD tahun 2024 akan menjadi pedoman OPD dalam penyusunan RKA.
Untuk itu, diminta agar seluruh pimpinan OPD untuk mempersiapkan dengan baik seluruh kelengkapan dokumen anggaran berupa RKA dan petunjuk pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan kegiatan yang lebih prioritas sesuai kebutuhan masyarakat mengingat anggaran yg sangat terbatas.