Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution meresmikan e- parking di 22 titik di 18 ruas jalan dengan delapan kawasan di Kota Medan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Aplikasi ini lengkap dengan nama jukir (juru parkir). Ya, seperti ojek online (daring) langsung bisa dikomen, dan dikasih bintang dalam aplikasi ini," kata Bobby usai membayar secara simbolis ke jukir di Medan, Senin (18/10).
Hal ini, lanjut wali kota, menyikapi banyak keluhan masyarakat terkait jukir "ninja" di Kota Medan akibat saat datang mereka tidak terlihat dan saat beranjak baru menampakkan diri.
Baca juga: PAD retibusi parkir Kota Medan diperkirakan naik hingga Rp60 miliar
Adapun ke-22 titik jalan yang diterapkan e-parking dari data terakhir Dinas Perhubungan Kota Medan di antaranya Jalan Zainul Arifin mulai simpang Jalan P Diponegoro sampai simpang Jalan S Parman.
Lalu Jalan Setia Budi mulai simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur, dan Jalan Irian Barat mulai simpang Jalan MT Haryono hingga simpang Jalan Veteran.
Wali kota mengatakan, penggunaan e-parking merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan parkir tepi jalan dan meningkatkan PAD Kota Medan.
Melalui e-parking, terang dia, bisa menciptakan transparansi pemasukan ke kas daerah yang kurang terbuka selama ini, sehingga warga bisa tahu pendapatan parkir di satu ruas jalan.
"Dengan peningkatan PAD ini, diharapkan bisa lebih baik lagi. Tak ada kebocoran, khususnya di sektor parkir. Namun harus ditingkatkan juga pelayanan kita," ujar Wali Kota Bobby.
Wali Kota Medan resmikan e-parking di 22 titik
Selasa, 19 Oktober 2021 3:12 WIB 2407