Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang pengembalian kerugian negara yang berasal dari perkara korupsi pekerjaan smart parking airport PT Angkasa Pura Kantor Cabang Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
“Pengembalian uang tersebut berasal dari sub kontraktor PT Digital Marketing Solution yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting di Medan, Jumat (22/11).
Dia mengatakan uang pengganti yang diserahkan perwakilan perusahaan sebesar Rp 1.220.482.626 atau Rp1,22 miliar lebih.
“Setelah diterima, kemudian uang pengganti tersebut disetor ke rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut,” ujar dia.
Sebelumnya, kata Adre, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan lima tersangka dugaan korupsi fiktif dan mark-up pekerjaan pengadaan sistem manajemen troli, smart airport, smart parking airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, tahun 2017.
Lima tersangka yang ditahan, yakni inisial AD merupakan pensiunan PT Angkasa Pura II Pusat dan ER selaku Manager of Electronic & IT PT Angkasa Pura II Kualanamu.
Kemudian, EB selaku Engineering & Facility Quality Assurance PT Angkasa Pura II, LS selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dan FM selaku karyawan PT Angkasa Pura Solusi.
Pihaknya menjelaskan kasus tersebut bermula pada tahun 2017, dimana PT Angkasa Pura II melaksanakan pengadaan kegiatan Smart Airport dengan nilai sebesar Rp 34.301.538.000, yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan di sub kontrak kepada enam perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
“Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT Angkasa Pura II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi atau wanprestasi,” sebut dia.
Akibat perbuatan para tersangka, jelas Adre, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,11 miliar berdasarkan Akuntan Independen.
"Terhadap kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.