Medan (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menangkap seorang oknum juru parkir (jukir) tengah bermain judi online (daring) menggunakan mesin e-parking atau parkir elektronik.
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, oknum jukir ini berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Medan Tembung.
"Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6) pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan," kata Teddy Marbun, di Medan, Rabu (3/7).
Penangkapan pelaku ini, setelah perbuatannya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.
"Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal jukir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Teddy Marbun.