Langkat (ANTARA) - Belum 24 jam gerak cepat pengungkapan kasus penganiayaan terhadap Mubin di Dusun IX Pekan Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, akhirnya berhasil menangkap salah seorang pelaku bernama Andi.
Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, di Secanggang, Sabtu (16/10).
"Belum 24 jam kami sudah menangkap satu pelaku penganiayaan terhadap korbannya Mubin, sementara seorang lagi masih dalam pengejaran petugas," kata Adi Arifin.
Baca juga: Warga Desa Secanggang Mubin dianiaya pakai kalewang oleh dua orang
Adi Arifin menyampaikan Andi (40) ditangkap bersama barang bukti berupa satu helai baju kemeja dengan bercak darah, satu helai celana bercak darah, dan satu pedang/samurai.
Penangkapan terhadap tersangka pelaku penganiayaan ini sekira pukul 14.00 WIB, dimana sebelumnya didapat informasi tentang keberadaan salah satu pelaku penganiayaan yang berada di rumah pakcik nya di Dusun Tanjung Tiga Desa Karang Gading Kecamatan Secanggang.
"Atas perintah Kapolsek langsung kita melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian membawanya ke Polsek Secanggang untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ujar Adi Arifin.