Langkat (ANTARA) - Polsek Secanggang, Polres Langkat, mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 2 yang terjadi di wilayah hukum Polsek Secanggang, dengan tersangkanya Budianto (38) warga Pasar XII Desa Suka Mulia.
Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang AKP Salija melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (1/9).
Penangkapan itu dilakukan saat korban
berada di kantor Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar tempat pelapor bekerja sebagai salah satu karyawan yang berada di Desa Suka Mulia, di mana saat itu pelapor memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Revo BK 4252 AJI, No.Mesin JBK1E 1704498, No Rangka MH1JBK110LK707961 yang merupakan milik inventaris kantor tempat korban bekerja.
Lalu ada beberapa warga yang mengenali pengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya membuat laporan ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda MRaja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan.
Petugas mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di sebuah warung di Dusun I Kapitan Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang, lalu, pelaku berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Polsek Secanggang.
Tiba di Polsek Secanggang pelaku tersebut dilakukan interogasi bahwasanya pelaku telah mengakui perbuatannya.