Rantauprapat (ANTARA) - Kepolisian Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Labuahanbatu.
Pelaku yakni seorang pria berinisial AES (41) warga jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Rantau Selatan yang berdekatan dengan Kantor PN Rantauprapat.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit di Rantauprapat, (2/9) siang menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan petugas keamanan PN Rantauprapat.
Dia terkejut saat memasuki ruang tunggu kantor dalam keadaan berantakan, sekira pukul 07:00 WIB.
Setelah diamati, ternyata satu unit barang elektronik informasi sidang telah hilang.
Baca juga: Satreskrim Polres Labuhanbatu bongkar praktik judi toto gelap di Labusel
Kemudian petugas melaporkan kejadian itu ke PN Rantauprapat selanjutnya ke Polres Labuhanbatu.
"Ya benar pelaku tindak pidana pencurian di PN Rantauprapat telah diamankan," ujar Parikhesit.
Parikhesit menjelaskan, hasil penyidikan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya.
Sementara, pada saat pengembangan AES melakukan perlawanan sehingga personel memberikan tindakan tegas terukur di bagian betis kanan.
Terkini, Satreskrim Polres Labuhanbatu telah meminta keterangan saksi-saksi dan pelaku diperiksa secara intensif. AES dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.