Langkat (ANTARA) - Dalam upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Langkat, tim Satgas terus melakukan berbagai upaya guna bisa menurunkan angka penyebaran kembali ke level 2.
Untuk itu Satgas COVID-19 yang terdiri dari jajaran Pemkab Langkat, Polres Langkat dan Kodim 0203/Langkat, kembali melaksanakan penertiban dan imbauan Prokes COVID-19, Sabtu (21/8).
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK langsung memimpin apel bersama dalam rangka pelaksanaan titik penyekatan jalur pos sekat, penertiban jam operasional buka rumah makan, coffee shop dan cafe.
Danu Pamungkas Totok mengingatkan kepada seluruh personel untuk bertindak secara persuasif, sopan dan humanis saat memberikan arahan dilapangan, serta tidak terpancing emosi atas sikap masyarakat.
Baca juga: Kejaksaan Langkat tangkap tersangka kasus dugaan korupsi
"Jangan terpancing, tetap sabar menghadapi masyarakat. Harus dimaklumi, sebab mungkin saja akibat lamanya pandemi, masyarakat ada kebosanan," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan itu ada juga Kabag Ops Polres Langkat Kompol Mhd Arif Batubara SH SIK MH, perwakilan Dandim 0203/Langkat, Plt Kepala Satpol PP Langkat Dameka Putrara Singarimbun, Kabid PTAI Diskominfo Langkat M Nas Arif, Kasi Lalin Dishub Langkat M Dedy Hafiz.
Para petugas ini melaksanakan himbauan dan penertiban jam operasional buka rumah makan, coffee shop, dan cafe di Kecamatan Stabat sekitar.
Pelaksanaannya dipimpin Kasat Binmas AKP E Panjaitan bersama Plt Kepala Satpol PP Dameka Putra Singarimbun, dilanjutkan pemantauan jalur keluar masuk di pos penyekatan di Sei Karang Kecamatan Stabat, dipimpin Kasat Lantas AKP Ali Umar.
Tekan penyebaran COVID-19, Satgas Langkat lakukan penyekatan dan imbauan
Minggu, 22 Agustus 2021 12:13 WIB 2408