Langkat (ANTARA) - Tersangka kurir ganja Okto Risandi saat ditemui menjelaskan sudah dua kali membawa narkotika daun ganja kering dari Matang Aceh menuju Kota Padang, seberat 20 kilogram, dengan upah Rp200 ribu per kilogramnya.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Mapolres Langkat, di Stabat, Selasa (3/8).
Okto menjelaskan yang pertama satu bulan lalu membawa 20 kilogram ganja selamat hingga sampai ke tujuan, dengan upah Rp 200.000 per kilogramnya.
Baca juga: Polisi Langkat ringkus kurir 25 kg ganja tujuan Medan
Lalu, kedua sekarang ini. Dimana dirinya menerima upah sebesar Rp 200.000 per kilogramnya, apabila sudah tiba di Kota Padang diserahkan kepada Jaya (DPO), yang sebelumnya diperoleh dari Irwan (DPO), katanya.
Sementara itu Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK menjelaskan akan terus memperketat penjagaan di perbatasan guna mengantisipasi masuknya narkotika baik ganja maupun sabu-sabu.
Selain itu, juga akan diintensifkan pengawasan oleh Polisi Airud untuk mengawasi jalur-jalur tikus yang berada di perairan pesisir pantai Langkat ini.
"Ini sebagai bentuk upaya kita untuk meghambat berbagai bentuk peredaran narkotika di Kabupaten Langkat," ujarnya.
Kurir ganja yang ditangkap Polres Langkat dapat upah Rp200 ribu per kilogramnya
Selasa, 3 Agustus 2021 9:33 WIB 2593