Sibolga (ANTARA) - Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas IIA Sibolga, Sumatera Utara, mendapat program asimilasi di rumah.
Ke-26 orang yang mendapat program ini tidak bebas begitu saja, serangkaian pemeriksaan dan pendataan telah dilakukan sehingga dinyatakan memenuhi syarat.
Demikian disampaikan Kalapas Sibolga, Tapianus A Barus kepada ANTARA, Jumat (30/7).
"Mereka mendapatkan asimilasi di rumah berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 tahun 2021, tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pria di Sibolga beli sabu pakai chip judi online
Sebelum mengeluarkan warga binaan, sambung Kalapas, dia bersama jajaran pembinaan dan pengamanan memberikan pengarahan kepada WBP, bahwa program asimilasi di rumah yang mereka terima bukanlah bebas sepenuhnya. Namun ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui, yakni menjalani sisa masa hukumannya di rumah dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan, Kepolisian, dan masyarakat.
"Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi saat ini,” itu pesan yang kami sampaikan, seraya berharap tidak ada lagi yang kembali karena melakukan pelanggaran.
Pemberian asimilasi kepada 26 WBP ini dilaksanakan pada hari Rabu (28/7), untuk 25 orang, dan Hari Kamis (29/7), untuk 1 orang
Program asimilasi COVID-19 ini adalah sebuah solusi yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di dalam lapas dan rutan serta mengatasi overcrowded hunian di dalam lapas dan rutan.