Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial R di Kota Sibolga setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu Sormin, Kamis (29/7), mengatakan, dari hasil interogasi, R mengaku membeli sabu tersebut dengan chip (koin) judi online jenis chip domino di sebuah warung internet (warnet) yang berada di Kota Sibolga.
"Pemilik sabu meminta R membelikan chip permainan domino online sebagai bayaran dari sabu seberat 0,2 gram itu," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuh Ketua MUI Labura
Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku pembunuh sopir truk di Sumut
Ia mengatakan bahwa sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang wanita yang memesan sabu tersebut melalui R.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih mencari pria yang memberi sabu kepada R dan wanita yang memesan sabu tersebut.
Sementara R sudah ditahan di Mapolres Sibolga guna proses hukum lebih lanjut.
"R dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.