Medan (ANTARA) - Manajemen PT Perkebunan Nusantara II, III dan IV di Sumatera Utara menerapkan peraturan work from home (WFH) 75 -90 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Sebagai perusahaan BUMN, kami siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan selama PPKM Darurat diberlakukan," ujar Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara, Imelda Alini dari Jakarta, Rabu (14/7).
Komitmen dalam melaksanakan PPKM Darurat diterapkan di seluruh wilayah kerja PTPN Group.
Dia menyebutkan, operasional PTPN III Medan, misalnya, memberlakukan 90 persen WFH dan 75 persen WFH untuk kantor kebun.
Baca juga: Wali Kota Medan: Mulai Kamis pelanggar PPKM Darurat ditindak
Sementara Kantor Pusat PTPN II Medan menerapkan 75 persen WFH dan Kantor Pusat PTPN IV Medan juga memberlakukan aturan 75 persen WFH.
"Surat edaran ketentuan itu sudah dikeluarkan masing-masing anak perusahaan ke seluruh kepala bagian, general manager, sampai ke manager kebun di setiap unit," ujar Imelda.
Perusahaan, katanya, akan memberikan sanksi jika terdapat karyawan yang melanggar aturan perusahaan tersebut.
Selain berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 itu, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mengikuti Program Sentra Vaksinasi yang digelar Kementerian BUMN untuk melindungi karyawan dan mencegah penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemkot Medan siapkan opsi bansos tunai untuk warga terdampak PPKM darurat
Program Sentra Vaksinasi bersama BUMN berlangsung mulai Maret di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan saat ini di Sumatera Utara.
Dia menjelaskan, Holding Perkebunan mendukung hadirnya Sentra Vaksinasi Bersama BUMN di Wilayah Sumut melalui keikutsertaan karyawan PTPN Group yaitu PTPN II, III dan IV dalam mengikuti program vaksinasi COVID-19 pada 26 Juni 2021.
Berdasarkan data per 13 Juli 2021, tercatat realisasi jumlah karyawan PTPN Group di wilayah Sumut yang divaksin sebanyak 29.531 orang termasuk keluarga dan pensiunan.
Jumlah yang divaksin itu terdiri atas 6.918 orang karyawan PTPN II, 11.471 karyawan PTPN III dan 11.142 orang karyawan PTPN IV atau tercapai sebanyak 132,72 persen.
Ada pun untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Program Sentra Vaksinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN, PTPN Group akan memberikan vaksinasi kepada seluruh karyawan PTPN Group.
Selain melalui Program Sentra Vaksinasi BUMN, PTPN Group juga akan memberikan vaksinasi kepada karyawan melalui beberapa kerja sama diantaranya dengan dinas kesehatan, Kepolisian, TNI, Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia dan lainnya.
"Vaksinasi itu dilakukan untuk memastikan percepatan pemenuhan vaksin bagi seluruh karyawan. PTPN Group menyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu upaya manajemen untuk melindungi karyawan dengan memutuskan mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan PTPN Group," katanya.
Tentunya vaksinasi tetap dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara disiplin melalui program 3T (testing, tracing and treatment) dan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.