Medan (ANTARA) - Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih menyampaikan bahwa telah terjadi kegiatan penanaman liar yang dilakukan Kelompok Tani SM di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik perusahaan.
Manajer Kebun Sei Putih Sylvana Hasibuan dalam keterangan diterima di Medan, Jumat, mengatakan penanaman liar yang dilakukan Kelompok Tani SM di Areal HGU PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
"Penanaman liar yang dilakukan sekitar 30 orang yang mengaku bagian dari Kelompok Tani SM di areal re-planting Afdeling IV yang masuk di wilayah desa Galang Barat. Kelompok tani ini menanami areal dengan pohon pisang sebanyak 20 pohon dan ubi kayu seluas sekitar dua rantai," ujarnya.
Ketua Kelompok TSM IT mengaku bahwa areal tersebut milik mereka. Padahal areal tersebut adalah areal kebun Sei Putih yang telah memiliki sertifikat HGU yang terbit tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, pihak dari PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih telah melarang aksi penanaman liar tersebut, namun mendapatkan penolakan dan perlawanan dari anggota kelompok tani ’sukses mandiri’.
Atas kejadian tersebut, Kebun Sei Putih telah membuat laporan polisi ke Polresta Deli Serdang unit Harda. Pihak dari Polresta Deli Serdang langsung melakukan kunjungan lapangan dan berdialog dengan kedua belah pihak.
Dalam dialog tersebut, IT meminta Manajemen Kebun Sei Putih untuk menunjukkan sertifikat HGU dan telah ditunjukkan sertifikat HGU tersebut di lapangan. Namun, IT masih tidak percaya.
IT sendiri merupakan oknum yang sama yang pernah melakukan penggarapan di Kebun Sei Putih sekitar tahun 2006 dan telah mendapatkan putusan inkracht Mahkamah Agung tahun 2009 yang isinya menolak permohonan
Berikutnya masih mencoba menggugat Kebun Sei Putih. Dan mendapatkan putusan kasasi kembali tahun 2015 dengan isi menolak permohonan kasasi IT.
Pihak dari Polresta menghimbau kelompok tani SM untuk tidak melanjutkan aksi penanaman liar dan tidak melakukan kegiatan apapun di areal tersebut. Serta menjanjikan untuk mendatangkan pihak BPN Deli Serdang untuk mengonfirmasi terkait sertifikat HGU Kebun Sei Putih.
Dengan kejadian ini, Kebun Sei Putih yang sedang melaksanakan pekerjaan re-planting menjadi terganggu. Kebun Sei Putih tetap mengikuti arahan dari pihak Polresta Deli Serdang dan hukum yang berlaku.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026