Medan (ANTARA) - Manajemen PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih menyampaikan bahwa telah terjadi kegiatan penanaman liar yang dilakukan oleh sekelompok warga Desa Baru Titi Besi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik perusahaan.
Manajer Kebun Sei Putih Sylvana Hasibuan dalam keterangan diterima di Medan, Jumat, mengatakan kelompok warga tersebut mengklaim bahwa lahan yang mereka garap merupakan bagian dari areal sempadan sungai sehingga merasa bisa untuk mengelola.
"Namun demikian, berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan, areal tersebut secara sah terdaftar sebagai HGU aktif dan dikuasai serta dikuasai oleh Kebun Sei Putih, dan areal sempadan sungai merupakan areal yang dikelola oleh Kebun Sei Putih," kata dia.
Ia menjelaskan dua orang warga yang dijumpai di lokasi, yakni IS dan SS menolak untuk menghentikan aktivitas penanaman yang telah mereka lakukan. Adapun jenis tanaman yang ditanam berupa pisang dan ubi kayu, yang ditanam tanpa izin di dalam kawasan HGU perusahaan.
Hal tersebut mengakibatkan terhambatnya kegiatan replanting yang sedang dilaksanakan oleh PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian operasional bagi perusahaan, baik dari sisi waktu, biaya, maupun produktivitas lahan.
"Sebagai perusahaan BUMN yang tunduk pada ketentuan hukum dan tata kelola yang baik, PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih telah melakukan upaya penanganan secara persuasif dan terukur, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya untuk menjaga situasi agar tetap kondusif serta memastikan kelancaran operasional perusahaan," jelas Sylvana.
PTPN IV menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab dan berlandaskan hukum, serta tetap terbuka terhadap komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat sekitar demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan warga.
