Medan (ANTARA) - Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin alias IP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka IP ditahan di Rutan Medan, terkait dugaan korupsi proses penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman, di Medan, Jumat (7/11).
Ia mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumatera Utara Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
“Tersangka IP ditahan di Rutan Medan sejak hari ini untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Dia menambahkan, penahanan dilakukan, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari sekurang-kurangnya dua alat bukti.
“Tersangka IP diduga menginbrengkan sebagian aset berupa lahan HGU milik PTPN II kepada PT NDP tanpa memperoleh persetujuan pemerintah melalui Menteri Keuangan,” tegas Arif.
Selanjutnya, atas permintaan atau hubungan dengan pihak terkait, diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban negara.
Perbuatan yang dilakukan tersangka IP selaku Direktur PTPN II periode tahun 2020-2023 bersama Direktur PT NDP, Kanwil BPN Sumut periode 2022-2025, lalu Kakan BPN Deli Serdang tahun 2022 dan Kakan BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022-2025, mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
