Medan (ANTARA) - Universitas Islam Sumatera Utara menerbitkan Surat Edaran tentang pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Akademik dan non Aakdemik di lingkungan UISU mulai 13 hingga 20 Juli 2021.
Itu dilakukan dalam rangka menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID19 dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat.
Kepada wartawan, Rektor UISU Dr. H. Yanhar Jamaluddin, Rabu, menegaskan bahwa pembatasan kegiatan pelayanan akademik dipastikan tidak akan menghambat dan mengurangi pelayanan kepada mahasiswa maupun calon mahasiswa maupun masyarakat secara umum.
"Kita tegaskan agar semua unit di lingkungan UISU tetap mengoptimalkan pelayanan dengan sistem studi from home (SFH), work from home (WFH) dan work from office,”ujarnya.
Baca juga: Dua mahasiswa UISU lolos NUDC tingkat nasional
Selain itu, Rektor mengingatkan agar seluruh civitas akademika UISU tetap mengintensifkan protokol kesehatan yang selalu menggunakan masker, mencucui tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumumanan yang berpotensi menimbulkan penularan terhadap virus corona.
"Khusus kepada pimpinan masing-masing unit kita minta tetap menjamin terlaksananya pelayanan administrasi serta mengatur jadwal dan kegiatan bagian-bagian satuan kerja masing-masing,"tegasnya.
Khusus terkait penerimaan mahasiswa baru, Rektor UISU memastikan bahwa proses penerimaan mahasiswa baru tidak terganggu dengan adanya pembatasan pelayanan akademik dan non akademik di UISU.
“Sejak awal kita memang sudah menyarankan kepada calon mahasiswa untuk tahun ajaran 2021/2022 untuk melakukan proses pendaftaran secara online melalui situs pmb.uisu.ac.id,”jelasnya.
Dengan demikian, orang tua atau calon mahasiswa tidak perlu khawatir karena prosesnya semua dilakukan secara online. Pihaknya juga menyedikan call centre yang dapat diakses melalui website UISU yang dapat digunakan sebagai sambungan komunikasi terkait informasi penerimaan mahasiswa baru.
“Semuanya kita lakukan secara online, dengan demikian kita menghindari sedapat mungkin kegiatan pelayanan yang bersifat langsung,”katanya.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof. Ismet Danial Nasution, drg, Ph.D, Sp.Pros(K), FICD mendukung sepenuhnya kebijakan Rektor UISU tentang pemberlakuan Pembatasan Pelayanan Akademik dan Non Akademik dilingkungan UISU.
Hal itu sebagai wujud partisipasi aktif untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID19 sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 dan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM mulai 13 hingga 20 Juli 2021.
"Kebijakan ini tentu saja tidak mengurangi pelayanan UISU kepada mahasiswa dan calon mahasiswa maupun masyarakat umum karena pelayanan tetap dilakukan secara optimal dengan sistem Study From Home (SFH), Work From Home (WFH) dan Work From Office. In Shaa Allah dengan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat pandemic covid19 dapat segera berakhir. Aamiiin Ya Rabbal Alamiiin," katanya.
Terkait PPKM Darurat di Medan, UISU batasi pelayanan akademik dan non akademik
Rabu, 14 Juli 2021 11:05 WIB 711