Medan (ANTARA) - DPRD Kota Medan, Sumatera Utara mengupayakan mediasi selegram Ratu Entok alias Irfan Satria Putra dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di media sosial, karena dianggap menghina profesi perawat.
"Maksudnya, kami mengutamakan upaya musyawarah dan mufakat. Jangan sampai dibawa ke ranah hukum," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari, di Medan, Senin, usai memimpin rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah anggota dewan, Ratu Entok sebagai terlapor ke Polda Sumut, dan Ketua PPNI Kota Medan Jefri Banjarnahor serta sejumlah perawat.
Tetapi, menurut politisi PAN itu, jika PPNI menginginkan penyelesaiannya lewat jalur hukum akibat diduga melanggar Undang-Undang No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka harus ke Polda Sumut.
PPNI Sumut melaporkan selegram Ratu Entok yang diterima Polda Sumut dengan nomor register STTLP/B/791/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 April 2021.
"Kalau misalnya laporan itu dicabut PPNI, bisa kami lanjutkan. Tapi kalau tidak, ya silakan dilanjutkan di ranah hukum," ujar Sudari.
Ratu Entok dalam rapat dengar pendapat tersebut mengaku, pihaknya menyakini ada oknum dengan sengaja membesarkan kasus itu menggunakan Undang-Undang ITE.
"Saya bersedia minta maaf, dan mengklarifikasi. Ini, suara rakyat. Jangan saya disudutkan," katanya pula.