Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melakukan penahanan terhadap selebgram Ratu Entok di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan, Sumatera Utara, atas kasus dugaan penistaan agama.
“Tersangka telah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” kata Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidum Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo ketika dihubungi dari Medan, Sabtu (7/12).
Dia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polda Sumut pada Jumat (6/12).
“Setelah dilakukan tahap II, tersangka diboyong ke Rutan Perempuan untuk ditahan 20 hari ke depan sembari jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujar dia.
Tommy menjelaskan tersangka Ratu Entok diduga menistakan agama melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya pada Oktober 2024 lalu.
"Tersangka melalui akun media sosialnya diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatannya, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, lanjut dia, Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHP,” ujar Tommy Eko Prasetyo.