Tapteng (ANTARA) - Polres Tapanuli Tengah langsung bergerak di lapangan untuk melaksanakan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Ada pun langkah yang dilakukan Polres dengan menyekat empat titik masuk ke Tapteng, Jumat (30/4).
Menurut Kapolres Tapteng AKBP N. Dedy melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, keempat lokasi itu berada di perbatasan Tapteng dan Tapsel tepatnya di Kecamatan Sibabangun depan Polsek, dan perbatasan Tapteng- Humbahas di Desa Pangaribuan, Kecamatan Andam Dewi.
Selanjutnya di perbatasan Tapteng - Aceh Singkil Provinsi Aceh di Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas. Dan terakhir di perbatasan Tapteng-Taput di Kecamatan Sitahuis.
Baca juga: Kisah tiga mantan ajudan Bupati Tapteng yang kini duduki jabatan pimpinan
Operasi pencegahan penyebaran COVID-19 dan larangan mudik dengan cara melakukan penyekatan dan pemeriksaan ini mengedepankan sisi humanis terhadap pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas ke Tapteng.
"Bentuk kegiatan yang dilaksanakan di lapangan antara lain, melakukan penyetopan kendaraan dan angkutan umum yang memasuki wilayah Tapanuli Tengah. Melakukan pemeriksaan surat-surat sesuai Surat Edaran Bupati Tapteng dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dengan handsanitizer oleh tim medis, dan melakukan pendataan kendaraan dan pemeriksaan orang," terangnya.