Tapteng (ANTARA) - Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng, Polsek Sorkam dan Polsek Barus berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) yang terjadi pada hari Minggu tgl 30 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Barus-Sibolga Pal 7 Link VI, Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasi Humas Kompol H Gurning, Rabu (02/08) mengatakan, tersangka pelaku berinisial REA (16) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, Senin (31/7/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB
"Ketika diinterogasi, tersangka REA mengakui bahwa benar telah melakukan penjambretan dan menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama seorang temannya inisial JP, warga Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Tapanuli Tengah yang belum tertangkap atau melarikan diri,"kata Gurning
Menurutnya, aksi penjambretan berawal saat kedua pelaku melihat kedua korban sedang asik selfie di pinggir pantai. Kemudian, pelaku mendekati kedua korban dan mengajaknya untuk berkenalan, namun kedua korban menolaknya.
Tidak sampai di situ jasa, pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor milik korban. Namun, dikembalikan pelaku setelah korban terus membujuk dan Setelah itu, pelaku meninggalkan kedua korban di pinggir pantai tersebut.
Setelah kedua korban meninggalkan pantai tersebut dengan menaiki sepeda motor, mereka melewati pelaku yang saat itu juga sedang naik sepeda motor Honda Supra warna merah yang dikemudikan oleh inisial JP teman tersangka REA.
“Saat itu pelaku memepet sepeda motor korban dan kesempatan itu dimanfaatkan tersangka REA sebagai eksekutor langsung menarik tas sandang milik korban dan sempat tarik menarik hingga tali tas terputus dan korban terjatuh bersama sepeda motornya,” papar Gurning.
Lanjutnya, tersangka REA dan temannya JP melarikan diri ke dalam perkebunan sawit di Pulo Pane Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Sosorgadong, Tapteng. Selanjutnya membuka tas sandang yang mereka rampas tersebut, berisi dua unit handphone serta uang tunai Rp110 ribu.
“Kedua pelaku pun membagi handphone tersebut, satu untuk REA dan satu untuk JP. Sementara uang Rp110 ribu mereka gunakan untuk mengganti ban dalam sepeda motor yang bocor dan juga membeli makanan dan minuman. Malamnya kedua pelaku tidur di rumah REA,” ucapnya.
Sambungnya, atas kejadian tersebut,
Tim Gabungan Satreskrim Polres Tapteng,
memburu pelaku JP di kediamannya serta di rumah orangtua JP, namun tidak berhasil.
"Namun dari dalam rumah, personel menemukan pakaian yang diduga dipakai pelaku JP pada waktu melakukan penjambretan, sementara dari tersangka REA, personel hanya menemukan pakaian yang dipakai ketika melakukan jambret tersebut. Dijelaskannya bahwa handphone yang menjadi bagiannya tersebut dibawa oleh JP yang lebih dahulu bangun dan pergi tanpa sepengetahuan tersangka REA,” papar Gurning.
Ia juga mengungkapkan, bahwa tersangka REA merupakan residivis kasus yang sama. Ditangkap polisi pada Januari 2023 dan divonis 5 bulan penjara. Bebas pada 5 Juni 2023 lalu.
“Tersangka REA ini juga positif narkoba setelah dilakukan test urin,” beber Kompol Gurning.
Untuk diketahui, korban dalam kasus ini adalah Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19). Aksi penjambretan tersebut sempat viral di media sosial.
“Harapan kami agar masyarakat dapat lebih berhati hati dan waspada agar tidak menjadi korban, serta tidak takut untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui pelaku pelaku kejahatan,” pungkasnya.