Tanjungbalai (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai menutup semua tempat hiburan malam tanpa terkecuali saat bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Desakan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungbalai, Said Budi Syafril, untuk menjaga kesucian Ramadhan serta menjaga kekhusyukan umat Islam saat menunaikan ibadah selama bulan Ramdahan.
Baca juga: DPRD Tanjungbalai desak Pemkot batalkan nota kesepakatan dengan BPJS Kesehatan
"Kita tahu mulai Selasa pekan depan sudah masuk Ramdhan, saya minta Pemkot agar menutup semua tempat hiburan malam saat bulan puasa agar umat Islam dapat lebih khusyuk dan maksimal dalam beribadah," katanya di Tanjungbalai, Sabtu (1/4).
Menurut Budi, beroperasinya hiburan malam seperti diskotik, Fub maupun KTv dikuatirkan mengganggu kekhusyukan umat Islam. Ia yakin jika tempat-tempat tersebut ditutup, maka umat Islam dapat lebih fokus dan konsentrasi dalam beribadah.
Selain kedua tempat hiburan (Fub dan KTv) itu, warung remang-remang bernuansa maksiat juga harus ditertibkan. Ia berharap Pemkot dapat mengimplementasikan dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) atau setidaknya surat edaran dalam menetibkan berbagai fasilitas hiburan.
Kepada pelaku usaha tempat hiburan, Budi juga mengimbau untuk menghormati kesucian Ramadhan dengan menghentikan kegiatan-kegiatan usahanya.
"Namun jika seandainya tidak bisa tutup total karena menyangkut nasib para karyawan, paling tidak bisa mengurangi jam operasional. Mari sama-sama kita hormati orang yang beribadah dan kita jaga kesucian bulan Ramadhan," katanya.
Budi menambahkan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin melaksanakan patroli untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam menutup atau membatasi kegiatan usahanya.
Begitu juga jajaran Polres Tanjungbalai kita harapkan tetap menjaga situasi Kamtibmas dan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Operasi Yustisisi pencegahan COVID-19.
DPRD desak Pemkot Tanjungbalai tutup tempat hiburan saat Ramadhan
Sabtu, 10 April 2021 11:08 WIB 1709