Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka M Hendra alias Een (29) warga Dusun V Kacangan, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, karena memiliki sabu-sabu seberat 1,19 gram, ditemukan barang bukti itu dari celana dalamnya .
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Kamis.
Tersangka M Hendra alias Een ini dtangkap saat berada di Dusun Kotalama II Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang.
Baca juga: Polsek Secanggang Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Yasir menyampaikan Rabu (27/1) sekira pukul 17.40 WIB, Kapolsek Iptu Mahruzar Sebayang SH mendapat informasi langsung memerintahkann Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Kaspar Napitupulu, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka M Hendra alias Een.
"Saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Secanggang melihat pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor merek Honda Supra x 125 dengan Nopol BK-2648-PAQ kemudian anggota unit Reskrim Polsek Secanggang melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan badan," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan di dalam celana dalam satu plastik bening yang diduga berisi sabu, sambungnya. Tersangka M Hendra alias Een ini mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang beralamat di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang.
"Sempat juga dilakukan penggerebekan di rumah bandanya namun tidak ditemukan laki-laki yang ditunjuk oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum selanjutnya," katanya.