Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, menangkap enam warga yang terlibat jaringan narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun M Desa Telagah Jernih, dengan barang bukti 1,25 gram.
Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Sukma Admaja, di Stabat, Senin (11/4).
Penangkapan bermula dari laporan warga, lalu ditindaklanjuti oleh personel di lapangan maka ditangkaplah Sulaiman (25) warga Trans Blok N Desa Telaga Jernih, Hendra Wiranata (29) warga Dan II Kacangan Desa Karang Gading, Iqbal Juanda (19) warga Dusun N Desa Telaga Jernih, Zuki (35) warga Paret Kompa Desa Karang Gading.
Selain itu Wili Prandika (27) warga Dsn N Desa Telaga Jernih dan Edi Lasmono (21) warga Blok N Desa Telaga Jernih, dengan barang bukti satu bungkus paket plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kesemua pelaku sudah dilimpahkan kasusnya ke Satresnarkoba Polres Langkat, untuk penindakan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.