Langkat (ANTARA) - Polsek Secanggang Polres Langkat menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Hanifar Syahputra alias Ipang (35) warga Dusun IV Pangkal Titi Desa Pantai Gading, yang diduga juga merupakan pelaku teror telepon terhadap korban pembakaran peralatan bengkelnya warga.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Rabu (15/12), seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda Adi Arifin SH.
Ipang ini (pelaku) sebelumnya merupakan orang yang melakukan teror melalui telepon, terhadap korban pembakaran peralatan bengkel di samping teras rumahnya, yang terjadi Sabtu (4/12), yang lalu, katanya.
Baca juga: Bupati Langkat antar langsung bantuan buat HUL Ke-98 Babussalam
Sebelumnya atas perintah Kapolsek Iptu Mahruzar Sebayang SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya setibanya di TKP tim Opsnal Reskrim melihat satu orang laki- laki memakai kaos singlet warna putih yang diduga keras diketahui Ipang yang terlihat melemparkan sesuatu ketumpukan sampah disamping posisi pelaku tersebut berdiri.
Seketika itu tim langsung menangkap pelaku, dan mengambil satu dompet yang sebelumnya dilempar oleh pelaku dan setelah dibuka ditemukan satu dompet kecil yang berisikan lima klip plastik bening kecil yang berisi sabu sabu, satu bungkus plastik sedang, satu kaca, sembilan bungkus plastik kecil kosong dan pipet.
Setelah itu pelaku langsung diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Secanggang untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk kemudian di serahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.