Medan (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap dua dari tujuh pelaku pemerkosa seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, Jumat mengatakan identitas kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) dan LAM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Galang.
Sementara lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22) dan YS (21).
Baca juga: Nelayan ini gagal transaksi sabu karena ditangkap Polisi Tanjungbalai
"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya.
Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 81 ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.