Binjai (ANTARA) - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Binjai telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 178.609 pemilih, dengan rincian 86.629 pemilih laki-laki dan 91.980 pemilih perempuan, semuanya berada lima kecamatan, 37 Kelurahan dan 473 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Binjai Zulfan Effendi di dalam rapat pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, Senin (14/9).
Hadir Komisioner KPU Binjai Abdullah Arkam, Risno Fiardi, Arifin Saleh dan Robby Effendi.
Baca juga: Kapolres bersama calon Wali Kota Binjai bagikan masker
Baca juga: KPU Binjai kukuhkan 30 relawan demokrasi
Zulfan menjelaskan kegiatan ini berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Kota Binjai.
Dalam rapat pleno ini turut disampaikan rekomendasi Ketua Bawaslu Binjai pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kota Binjai dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 pada tanggal 8 September 2020 terkait Surat Bawaslu Nomor : 246a/K.BawasluProv.SU-26/PM.OO.02/lX/2020 tanggal 5 September 2020 tentang pemenuhan data Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Binjai berjumlah 545 pemilih (apabila elemen datanya dapat dipenuhi oleh Disdukcatpil Kota Binjai) untuk dimasukan kedalam DPSHP.
Zulfan mengatakan salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU melalui KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kota Binjai; dan Perwakilan Partai Politik Kota Binjai serta perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
KPU Kota Binjai tetapkan 178.609 pemilih sementara
Senin, 14 September 2020 8:21 WIB 2517