Medan (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Edi Yunara menyatakan, integritas anggota KPU dan Bawaslu baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten-kota penting untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Jangan sampai anggota KPU dan Bawaslu terjerat perkara hukum terkait pilkada seperti terjadi di daerah ketika Pemilu 2024 lalu," ujar Edi di Medan, Kamis.
Menurut dosen Fakultas Hukum USU itu, integritas menjadi modal penting untuk meraih kepercayaan masyarakat atas Pilkada yang jujur dan adil.
Edi menekankan, hanya melalui Pilkada 2024 yang jujur dan adillah dapat lahir pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak rakyat.
"Bukan pemimpin yang tidak melindungi dan tidak bisa menciptakan rasa keadilan dan kesejahteraan," kata pria yang juga Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU tersebut.
Anggota KPU dan Bawaslu, Edi menekankan, idealnya bekerja profesional dan tahan dengan tekanan terutama dari oknum tertentu.
"Berani mengatakan yang benar kalau benar, salah kalau salah. Jangan mengikuti tekanan yang ada di sekitarnya," tutur dia.
Sebelumnya, pada proses Pemilu 2024 di Sumatra Utara, terjadi dua kasus dugaan pemerasan oleh oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan kepada calon anggota legislatif.
Kasus-kasus diungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kemudian, Edi pun berharap nantinya KPU dapat menyajikan penghitungan hasil Pilkada serentak 2024 dengan transparan dan akuntabel.
Adapun KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk merekam hasil Pilkada serentak tahun 2024.
KPU menegaskan bahwa Sirekap tersebut sudah mengalami evaluasi dan perbaikan dari Pemilu 2024 sesuai dengan pertimbangan dari Mahkamah Konstitusi.
"Penghitungan suara ini harus diperhatikan demi kepentingan masyarakat," ujar Edi.
Adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak (Pilkada) 2024 yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut.
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum USU: Integritas anggota KPU-Bawaslu penting saat pilkada