Langkat (ANTARA) - Aparat Kepolisian Bahorok Kabupaten Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dan mengamankan pelakunya Ramadhani Kaban alias Rama (38) warga Dusun Berdikari, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok.
Pelaku perjudian ini diamankan dari salah satu warung yang ada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, kata Kapolsek Bahorok Iptu Pamilu H Hutagaol SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH, di Bahorok, Kamis (20/8).
Baca juga: Polres Binjai razia masker
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa satu blok kupon togel, dua buah lembar rekap angka pasangan, satu buah buku fafsir mimpi, dua buah pulpen, uang tunai sebesar Rp82.000.
Sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Bahorok mendapatkan informasi dari masyarakat Ramadhani Kaban alias Rama menyediakan permainan judi jenis togel di sebuah warung Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH atas perintah Kapolsek Bahorok melakukan penyelidikan serta penangkapan.
Dimana saat dilakukan intrograsi dilapangan terhadap pelaku menerangkan bahwa ianya sebagai penulis togel yang mendapatkn persen sebesar 24 persen dari hasil omset dan kemudian pelaku menyetornya kepada salah seorang berinitial AT.