"Keduanya diterapkan sebagai tersangka atas pelanggaran menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Rabu (19/8).
Baca juga: Klinik aborsi ini telah gugurkan lebih 2.000 janin
Baca juga: Klinik aborsi ini telah gugurkan lebih 2.000 janin
Martuasah menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan korban bernama Johansen Ginting, yang merasa keberatan dengan pernyataan dalam video yang di unggah pelaku di akun YouTube- nya.
Dalam video tersebut mereka mengatakan bahwa kendaraan BK 1212 JG nunggak pajak sebesar Rp3,7 juta.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 100 kilogram sabu dan 50 ribu ekstasi jaringan Medan-Jakarta
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 100 kilogram sabu dan 50 ribu ekstasi jaringan Medan-Jakarta
Korban yang merasa keberatan dengan pernyataan tersebut, langsung melaporkan keduanya ke polisi. Sebab, kata dia, korban merasa selalu rutin untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Tak hanya keberatan dengan pernyataan pajak kendaraan, korban juga keberatan karena keduanya telah menyebarkan video tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk petugas pajak, serta saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU).
"Petugas juga melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya.
Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 tahun 2016 dan/atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subs pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ancamannya hukuman maksimal 6 tahun penjara," ujarnya.