Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, bersama Unit Reskrim Polsek jajaran menangkap 66 tersangka dari 56 kasus kejahatan jalanan, sepanjang April 2025
"Adapun 56 kasus kejahatan jalanan ini tergolong dalam kategori 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, Senin (5/5).
Dia mengatakan selain menangkap para tersangka, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor, telepon genggam, linggis, obeng, kunci T, gergaji, hingga barang-barang lain seperti indoor AC, seng, kayu balok, becak, dan pompa air.
“Dari 56 kasus 3C tersebut, terbagi dalam empat kasus curas yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang,” ujarnya didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudy Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto.
Kemudian, lanjut dia, kasus curat sebanyak 40 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang, dan kasus curanmor sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang.
Ia menambahkan, adapun modus operandi para tersangka, yakni merampas barang, mengambil barang, ataupun sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
"Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP,” tegasnya.