Medan (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) 1 dan Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengamanan operasional perusahaan.
"Kegiatan penyaluran energi Pertamina ke masyarakat tidak terlepas dari aspek hukum sehingga memerlukan pendampingan hukum termasuk dari Kejaksaan Tinggi, " ujar General Manager Pertamina MOR I, Gema Iriandus Pahalawan di Medan, Senin (10/8).
Dia mengatakan itu usai penandatanganan MoU dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut, Amir Yanto di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Baca juga: Pertamina targetkan satu desa satu pangkalan elpiji di Sumut tuntas pada 2020
Menurut Gema, gangguan terhadap operasional dan aset migas yang merupakan obyek vital nasional
berdampak pada layanan ketersediaan energi bagi masyarakat.
"Nota kesepahaman adalah sinergi Pertamina dan Kejati Sumut dalam aspek hukum aset negara. Khususnya dalam hal pendistribusian energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Gema.
Dengan kerja sama diharapkan operasional layanan Pertamina MOR I ke masyarakat berjalan kondusif, terjaga dan terlindungi dari segala aspek hukum.
Dia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut menyangkut pendampingan bantuan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumut kepada Pertamina, berbentuk litigasi maupun non litigasi, termasuk kegiatan pendampingan hukum yang dikaitkan dengan program kemitraan Kejaksaan.
"Juga bantuan hukum dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) terkait kegiatan bisnis perusahaan. Pertamina juga mendukung Kejaksaan Tinggi Sumut dalam memberikan informasi terkait penegakan hukum dan akuntabilitas," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Amir Yanto mengapresiasi langkah Pertamina untuk bersinergi.
"Ini langkah positif sinergi dalam pemberian pendapat hukum maupun pendampingan hukum bagi Pertamina. Yang lebih penting lagi, tindakan preventif dari setiap kasus hukum yang mungkin terjadi," ujar Amir Yanto.
Amir Yanto menegaskan, nota kesepakatan itu juga sebagai komitmen bersinergi untuk membangun Indonesia, yakni mendukung ketertiban publik.