Gunungsitoli (ANTARA) - Dua narapidana yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakat kelas IIB Gunungsitoli, Sumatera Utara, Minggu 31 Mei 2020 lalu berhasil ditangkap kembali.
"Keduanya Trisman Boyz Zebua dan Harris Gulo ditangkap sembunyi di kebun milik warga di Desa Simandraolo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis sekitar pukul 16.15 WIB," ungkap Kepala Lapas Gunungsitoli Barutu Soetopo, Jumat.
Baca juga: Dua Napi Lapas Kelas II B Gunungsitoli kabur
Baca juga: Tim terpadu tertibkan sejumlah pasar di Gunungsitoli
Ia mengatakan penangkapan kedua warga binaan tersebut dipimpin langsung oleh dirinya bersama 4 tim opsporinng yang beranggotakan delapan personel.
"Sebelum penangkapan dilakukan pengepungan. Kami lakukan dengan skala besar oleh seluruh petugas pengamanan," jelasnya.
Tim pengepungan terdiri dari staf admin lapas dibantu 3 orang Babinsa Kodim 0213 dan 3 orang anggota Polres Nias serta masyarakat setempat.
"Setelah kita tangkap, sesuai permintaan Kapolres Nias kepada tim Lapas Gunungsitoli, dua warga binaan tersebut dibawa ke Mapolres Nias diminta keterangan apa motif melarikan diri dan kemana tujuan selanjutnya," ucapnya.
Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan sanksi kepada kedua warga binaan tersebut adalah akan menjalani hukuman strafsell atau hukuman pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang.
Kemudian keduanya akan diterapkan peniadaan hak warga binaan seperti hak remisi ditahun berjalan dan hak dalam layanan besukan sementara waktu.