Tebing Tinggi (ANTARA) - Kepolisian Resort Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan BP7 Jalan Gunung Leuser Kel Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi,
TKP pada saat penangkapan di sebuah rumah kos kosan di BP7 pelaku berinisial HA (24) warga Dusun I Desa Pematang Kuning Kecamatan.Sei Suka Kabupaten Batu Bara,
KW (36) warga Jl Intan Kelurahan.Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi dan AT alias Babal (22) warga Gang Pembangunan Kelurahan.Pekan Tanjung Morawa Kecamatan.Tanjung Morawa Kabupaten.Deli Serdang.
Barang bukti dari tangan HA berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram.
Sedangkan dari tangan KW dan Babal disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi serbuk narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,32 gram, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) buah tas merk Eiger warna biru.
Menurut keterangan Kapolres Tebing Tinggi melalui Kassub Humas Iptu Agus Arianto, Kamis sore (5/8) informasi didapat dari warga yang cukup meresahkan.
Usai melakukan interogasi terhadap KW petugas menanyakan terkait barang bukti diduga narkotika jenis sabu pelaku KW mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya dan milik AT alias Babal.
Selanjutnya petugas membawa ketiga pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.