Sibuhuan (ANTARA) - Aparat Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Padang Lawas ( Palas) menangkap satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial ARH, bersama satu orang terduga pemakai ( pengguna) AAP, di sekitar lokasi Desa Aek Lancat, Kecamatan Lubuk Barumun, Sabtu (20/8) dinihari sekira jam 01: 00 WIB.
Penangkapan kedua orang (ARH dan AAP) yang terlibat kasus narkotika golongan satu diduga jenis sabu ini, tindak lanjut dari informasi masyarakat ke Satres Narkoba Polres Palas.
"Terduga ARH warga Desa Pagaran Jae Batu, sedangkan terduga AAP warga Desa Aek Lancat, Kecamatan setempat ( Lubuk Barumun),"kata Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan, S.IK, M.Si, melalui Kasatres Narkoba AKP Agus M Butar - butar kepada ANTARA, Sabtu (20/8) malam.
Saat penangkan kedua orang terduga yang terlibat kasus narkotika diduga jenis sabu ini, ungkap AKP Agus, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu plastik klip transparan diduga berisikan sabu sekitar seberat 1,12 gram dari terduga ARH.
Untuk menjalani proses lanjutan, ARH dan AAP, beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika diduga jenis sabu itu, saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas, jalan lintas Sibuhuan - Sosa, Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Polisi tangkap terduga pengedar dan pemakai sabu di Palas
Sabtu, 20 Agustus 2022 20:05 WIB 2952