Langkat (ANTARA) - Aparat Reskrim Polsek Bahorok, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Surya Purnomo (31) dan Eka Syahputra (29), keduanya warga Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (26/9), menyebutkan, penangkapan dilakukan Sabtu (25/9) sore sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Berdikari Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polsek Salapian Langkat amankan pelaku pencurian baterai
Baca juga: Polsek Pangkalan Btandan amankan Acong curi kabel Pertamina
Sebelumnya, Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis sabu- sabu.
Selanjutnya ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M Yassir Parinduri bersama dengan anggota opsnal Polsek Bahorok untuk mengecek informasi tersebut.
Petugas melihat dua orang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan menuju ke sebuah gubuk tidak jauh dari lokasi peternakan. Selanjutnya petugas Polsek Bahorok mengikuti kedua orang tersebut dari belakang.
Baca juga: Polsek Secanggang Langkat amankan pemilik narkotika sabu-sabu
Mengetahui diikuti, pelaku Surya Purnomo membuang satu bungkusan kecil yang diduga berisikan narkotika.
Dari keterangan pelaku narkotika tersebut dibeli dari Farid dengan harga Rp50.000 per paket dan rencananya akan dipakai sendiri oleh kedua pelaku di tempat tersebut.