Polisi menemukan 6 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal sabu netto 0,16 gram dan 1 HP.
Dari hasil pengembangan tersangka MY diperoleh pengakuan bahwasanya narkoba tersebut dibeli dari rekanya berinisial RL
Dari pengakuan tersangka tersebut personel Sat Narkoba meringkus RL dan didapatkan barang bukti uang Rp.1.351.000 hasil penjualan sabu.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto Jumat (20/8) membenarkan kasus penangkapan ini, kedua tersangka diamankan di Polres guna pemeriksaan lebih lanjut
Dan kepada mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Pewarta: Dhani ElisonEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.