Jakarta (ANTARA) - Satu warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pasien COVID-19 di Singapura meninggal dunia akibat penyakit tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
“Pada tanggal 2 April 2020, KBRI Singapura menerima informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura bahwa seorang WNI pasien COVID-19 (Kasus 476) yang dirawat di National Centre for Infectious Diseases (NCID) Singapura telah meninggal dunia,” demikian KBRI Singapura dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pasien tersebut diidentifikasi sebagai Kasus 476 dan merupakan seorang WNI berjenis kelamin laki-laki berusia 68 tahun pemegang izin bekerja di Singapura (Singapore Work Pass).
Baca juga: Satu lagi WNI positif COVID-19 meninggal dunia di Singapura
Dia dinyatakan meninggal dunia pada 2 April 2020 pada pukul 06.43 waktu Singapura karena komplikasi serius dari penyakit yang diderita.
“Yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia pada 20 Januari hingga 16 Maret dan dikonfirmasi positif COVID-19 pada tanggal 22 Maret setelah dilakukan tes,” menurut pernyataan KBRI Singapura.
Usai dinyatakan positif COVID-19, dia pun dirawat di NCID Singapura, dan sejak tanggal 26 Maret mulai dirawat secara intensif di ruang ICU. Setelah tujuh hari berada di ICU, pasien mengalami komplikasi serius yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Jumlah WNI sembuh COVID-19 di Singapura bertambah
Pasien Kasus 476 juga memiliki riwayat penyakit diabetes dan hipertensi.
Kementerian Kesehatan Singapura telah menyampaikan informasi tersebut kepada pihak keluarga dan juga pada Kementerian Kesehatan Indonesia.
Menurut laporan KBRI Singapura ,pada Rabu (1/4) terdapat 34 orang WNI terjangkit COVID-19 di negara tersebut dengan lima orang dinyatakan sembuh. Hingga kini, dua orang WNI meninggal dunia di sana.