Binjai (ANTARA) - Aparat Reskrim Polisi Selesai Kepolisian Resor Kota Binjai Sumatera Utara menangkap dua pelaku pemakai narkotika jenis sabu-sabu dari Gang Kodok Dusun Mawar Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu, menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan yakni Ari Suhendra Alias Mandra (25) warga Dusun Mawar Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai dan Susianto (48) warga dengan alamat yang sama.
Baca juga: Polres Binjai ringkus DPO delapan kali pencurian sepeda motor
Penangkapan dilakukan aparat pada Sabtu (22/2) dini hari sekitar pukul 01.25 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat pengisap sabu/bong, dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp100.000.
Baca juga: Warga hanyut di Pantai Sehat Sei Bingai Langkat
Penangkapan bermula dari unit Reskrim Polsek Selesai yang mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.
Saat dilakukan penangkapan dan mengamankan dua orang pelaku berikut barang bukti sempat terjadi perlawanan di sekitar areal rumah pelaku.