Binjai (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Binjai meringkus DPO pelaku delapan kali pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Hal itu disampaikan Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis.
"Penangkapan terhadap Prasetya Budi Alias Black (31) warga Jalan Teluk Betung Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan itu dilakukan Rabu (19/2) pukul 14.00 WIB," katanya.
Baca juga: Polisi Sei Bingai Binjai tangkap penulis togel
Penangkapan itu berdasarkan laporan korbannya Siti Nurbaya (47) warga Jalan Nuri Lingkungan III Kelurahan Mencirim Kecamatab Binjai Timur.
"Dimana dari tersangka DPO yang ditangkap Satreskrim Polres Binjai ini diamanakan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda vario warna hitam dan satu Hp merek samsung warna biru," ujarnya.
Sebelumnya tersangka Prasetya Budi alias Black ini masuk daftar DPO karena pernah melakukan tindak pidanan pencurian satu unit sepeda motor honda supra X 125 warna putih sekitar bulan Oktober 2019 di Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara, lalu bulan November 2019 di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Binjai Timur. Selain itu juga di berbagai tempat lainnya di wilayah hukum Polres Binjai.
Dari berbagai laporan ini maka Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif SH, SIk mendapat informasi dari masyarakat tersangka ini sedang berada sekitar di Jalan Teluk Betung Kecamatan Binjai Selatan.
Lalu penangkapan terhadap tersangkapun dilakukan namun pada saat dibawa untuk menunjukkan TKP dan mengumpulkan barang bukti tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Sehingga anggota Opsnal melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kiri dari tersangka.
Kini tersangka sudah ditahan guna pengembangan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.