Binjai (ANTARA) - Aparat Reskrim Kepolisian Selesai Resor Kota Binjai mengamankan dua tersangka pencuri sepeda motor honda vario warna hitam coklat BK 6821 PAM milik Fatma Yuni, setelah sebelumnya korban melaporkan kejadian kepada aparat polisi setempat.
Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Rabu.
Siswanto menyampaikan peristiwa pencurian kenderaan bermotor itu dialami Sumarni (50) warga Emplasmen Desa Selayang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, dimana sekitar pukul 04.30 WIB, korban bangun dari tidur melihat pintu rumah miliknyatelah terbuka dan speda motornya hilang.
Baca juga: Polisi Binjai ringkus dua tersangka pemilik 10,06 gram sabu-sabu
Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke aparat polisi, dimana akhirnya diamankan dua pelakunya yaitu DA (18) warga Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kecamatan Selesai dan SS (15) warga Dusun P Nauli Desa Selayang.
"Kedua pelaku tersebut begitu mengambil sepeda motor korban, langsung menjualnya ke daerah Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat seharga Rp 4.400.000, dan salah seorang pelaku lainnya mendapat bagian Rp 500.000, sisa penjualan sebesar Rp 3.410.000 masih dipegang keduanya," katanya.
Kini keduanya sudah diamankan di Mapolsek Selesai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.