Langkat (ANTARA) - Polisi Besitang Kabupaten Langkat menangkap dua tersangka petani nyambi sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dari lokasi warung Suparno Dusun I Desa Suka Jaya Kecamatan Besitang.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad, di Stabat, Jumat.
"Ada dua tersangka yang ditangkap polisi Besitang karena kedapatan menggelar perjudian jenis toto gelap," katanya.
Baca juga: Tower telekomunikasi tumbang, tiga pekerja di Wampu Langkat meninggal
Kedua tersangka itu Suparno warga Dusun I Desa Suka Jaya Kecamatan Besitang dan Puang warga Kampung Jawa Block 10 Dusun Wetan Desa Suka Jaya Kecamatan Besitang.
Penangkapan dilakukan petugas saat Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung Suparno yang terletak di Dusun I Desa Suka Jaya Kecamatan Besitang sedang berlangsung perjudian jenis togel yang langsung ditulis oleh Suparno.
Kapolsek Besitang lalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait melakukan lidik dan penangkapan terhadap informasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim meluncur ke tkp dan melakukan lidik. Dan benar saja sewaktu Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim melakukan lidik, di warung sedang menunggu masyarakat yang hendak membeli togel.
"Selanjutnya petugas menangkap Suparno dan Puang dengan berbagai barang bukti diantaranya dua unit handphone, nomor pasangan togel, uang Rp 165.000," katanya.